Laman

Senin, 22 Oktober 2012

Kasus-Kasus Narkoba vs Birokrasi Negara


KASUS-KASUS NARKOBA
VS
BIROKRASI NEGARA
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Prilaku Organisasi

   Oleh                       : Revi Arianti
                                                          Npm                       : 11.3522.103
      Jurusan                    : Administrasi Negara

SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI
YPPT PRIATIM TASIKMALAYA


A.    Latar Belakang
Narkoba sudah mulai merambak ke berbagai belahan dunia, khususnya Indonesia. Bahkan, kejahatan narkoba sudah mulai menyusup ke birokrasi negara (indonesia). Hal itu akan semakin sulit bagi pemerintahan Indonesia untuk menyelesaikan kasus-kasus narkoba yang ada di Indonesia. Tertangkapnya Hakim Puji Wijayanto ketika sedang berpesta shabu-shabu memperkuat fakta bahwa sel-sel organisasi kejahatan narkoba, sudah menyusup ke dalam tubuh birokrasi negara. Fakta ini harus diwaspadai, kasus pejabat birokasi negara yang mengkonsumsi narkoba bukan hanya kasus Hakim Puji Wijayanto, pada tahun 2011 penegak hukum juga menangkap Kalapas Nusakambangan. Selain itu, sejumlah sipir penjara di beberapa daerah juga ditangkap karena terbukti terlibat bisnis narkoba. Ini merupakan keberhasilan organisasi kejahatan narkoba menyusup ke dalam birokrasi negara. Kalau jaringan kejahatan ini terus bertumbuh dan kokoh, maka akan jadi kekuatan besar yang dapat melumpuhkan agenda negara memerangi kejahatan narkoba. Sangat memprihatinkan pengguna narkoba terus meluas ke berbagai kalangan, termasuk penegak hukum. Bahkan, sebuah survei menunjukan tidak sedikit kalangan pekerja menjadi pengguna narkoba untuk tujuan doping. Bayangkan, hakim yang berjuluk Wakil Tuhan pun tak mampu menahan diri untuk mengenyam shabu (narkoba). Selain itu juga, muncul kesan di publik bahwa peredaran narkoba di Indonesia sudah sangat sulit dibendung. Kecenderungan ini terjadi karena aparatur negara dan penegak hukum tidak militan memerangi organisasi kejahatan narkoba. Bahkan, penjara pun bisa dijadikan tempat untuk mengelola bisnis haram ini. Saya berharap pemerintah mewaspadai kecenderungan yang sangat berbahaya ini. Sudah waktunya militansi negara diperkuat untuk memberangus kejahatan ini. Hentikan obral grasi atau remisi kepada pelaku kejahatan narkoba.



B.     Rumusan Masalah
-   Vonis Mati Gembong Narkoba Deni Setia Maharawan dan Meirika Franola.


C.     Pembahasan
Narkoba merupakan ancaman bagi bangsa dan negara selain terorisme dan korupsi. Telah kita ketahui banyak kasus-kasus terkait narkoba di negara Indonesia diantaranya ada enam tervonis kasus narkoba yang diajukan ke MA. Salah satunya yaitu Meirika Franola alias Ola (WNI), Si Yi Chen (WNA Cina), Tan Duc Thanh Nguyen (WNA Filipina), Henky Gunawan (WNI) dll. Mereka tervonis kasus narkoba dan di jatuhkan hukuman mati. Demikian pula dengan kasus Deni Setia Maharawan. Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) baru saja beberapa hari lalu berpidato terkait KPK-Polri dan citra SBY pada saat itu meningkat positif. Selang beberapa hari kemudian saat isu ini muncul, citra SBY terjun bebas. Presiden Susilo Bambang Yudoyono memberikan grasi terhadap gembong narkoba yaitu Deni Setia Maharawan dan Meirika Franola (ola). Sikap yang dipilih SBY, menuai komentar miring masyarakat di dunia maya, para pengguna internet dan sosial media, memang komentar sangat terlukai dan opini publik yang begitu banyak tidak puas gembong narkoba diberi grasi. Ini landing terakhirnya SBY sebelum 2014. Seharusnya dapat meningkatkan citra dengan prioritas program yang diharapkan harapan  publik. Pemberian grasi terhadap gembong narkoba terus menuai kritikan dari banyak pihak. Bahkan mantan wakil presiden RI Jusuf Kalla (JK) dan MUI menyesalkan pemberian grasi kepada gembong narkoba tersebut. Mereka juga menyayangkan dan tentu mengharap tidak ada lagi grasi kedepannya. Pemberian grasi ini tentunya akan mengurangi ketakutan pada gembong-gembong narkoba. Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah memberikan grasi kepada tiga pelaku narkoba berkelas kakap, yakni WNA asal Australia, Schapelle Leigh Corby, dan baru-baru ini grasi juga diberikan kepada Deni Setia Maharwan dan Merika Pranola alias Ola.
Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Julian Aldrin Pasha, mengatakan bahwa pemberian grasi merupakan amanat konstitusi. Disamping itu pemberian keringanan hukuman itu tidaklah serta merta apalagi bersifat personal.  Dalam mengambil keputusan tersebut, Presiden telah mendapatkan masukan serta rekomendasi dari sejumlah menteri terkait.  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang hukuman mati dalam tindak pidana tertentu, termasuk narkoba. Islam mengakui eksistensi hukuman mati dan memberlakukannya dalam jarimah (tindak pidana) hudud, qishah dan tazir. Oleh karena itu, negara boleh melaksanakan hukuman mati kepada pelaku kejahatan pidana tertentu. Hukuman mati merupakan salah satu bentuk hukuman dalam sistem hukum Islam yang sangat efektif untuk kepentingan korban agar mendapatkan keadilan. Sekaligus menciptakan efek jera bagi pelaku.
MUI menyayangkan ketidaktepatan hakim PK yang menyatakan hukuman mati bertentangan dengan HAM dan UUD 1945, hakim tersebut belum memahami secara komprehensif hukuman mati dalam kaitannya dengan HAM dan UUD 1945.Selain itu, isi vonis PK MA yang menyatakan hukuman mati bertentangan dengan UUD 1945 tersebut merupakan pelanggaran yuridiksi MK. Sebab, pengujian terhadap UUD 1945 merupakan kewenangan absolut MK yang harus ditaati semua pihak termasuk MA.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa menilai keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memberikan grasi terhadap gembong narkoba beberapa waktu lalu sangat tepat dan tidak bisa diperdebatkan oleh publik. Mengingat, wewenang untuk memberikan grasi adalah sepenuhnya hak Presiden. Dalam konteks ini, SBY tidak dapat dijadikan satu-satunya pihak yang disalahkan. Menurut Saan, yang juga harus diperhatikan adalah sikap dari pihak-pihak lain yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait pemberian grasi itu. Terkait pemberian grasi, pihak-pihak terkait yang memberikan pertimbangan karena presiden sudah menempuh prosedur di Kemenkum HAM, Mahkamah Agung, maka Presiden baru ambil keputusan. Selain itu, Saan meyakini bahwa SBY memiliki ikhtiar baik dalam pemberian grasi tersebut. Belum tentu salah. Ini kan harus diuji. Pasti ada niatnya, ada sisi baiknya, dan ada yang ingin dicapai.
 Inilah rekam putusan MA yang dinilai menguntungkan para pengedar narkotika.
1.      Meirika Franola alias Ola (WNI). Hukuman mati menjadi seumur hidup.
2.      Deni Setia Maharawan alias Rafi (WNI).Hukuman mati menjadi seumur hidup.
3.      Hengky Gunawan (WNI). Hukuman mati menjadi 15 tahun penjara. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar