KASUS-KASUS
NARKOBA
VS
BIROKRASI
NEGARA
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Prilaku Organisasi
Oleh : Revi Arianti
Npm : 11.3522.103
Jurusan : Administrasi Negara
SEKOLAH
TINGGI ILMU ADMINISTRASI
YPPT
PRIATIM TASIKMALAYA
A. Latar Belakang
Narkoba sudah mulai merambak
ke berbagai belahan dunia, khususnya Indonesia. Bahkan, kejahatan narkoba sudah
mulai menyusup ke birokrasi negara (indonesia). Hal itu akan semakin sulit bagi
pemerintahan Indonesia untuk menyelesaikan kasus-kasus narkoba yang ada di
Indonesia. Tertangkapnya Hakim Puji Wijayanto ketika sedang berpesta
shabu-shabu memperkuat fakta bahwa sel-sel organisasi kejahatan narkoba, sudah
menyusup ke dalam tubuh birokrasi negara. Fakta ini harus diwaspadai, kasus
pejabat birokasi negara yang mengkonsumsi narkoba bukan hanya kasus Hakim Puji
Wijayanto, pada tahun 2011 penegak hukum juga menangkap Kalapas Nusakambangan.
Selain itu, sejumlah sipir penjara di beberapa daerah juga ditangkap karena
terbukti terlibat bisnis narkoba. Ini merupakan keberhasilan organisasi
kejahatan narkoba menyusup ke dalam birokrasi negara. Kalau jaringan kejahatan
ini terus bertumbuh dan kokoh, maka akan jadi kekuatan besar yang dapat
melumpuhkan agenda negara memerangi kejahatan narkoba. Sangat memprihatinkan pengguna
narkoba terus meluas ke berbagai kalangan, termasuk penegak hukum. Bahkan, sebuah
survei menunjukan tidak sedikit kalangan pekerja menjadi pengguna narkoba untuk
tujuan doping. Bayangkan, hakim yang berjuluk Wakil Tuhan pun tak mampu menahan
diri untuk mengenyam shabu (narkoba). Selain itu juga, muncul kesan di publik
bahwa peredaran narkoba di Indonesia sudah sangat sulit dibendung.
Kecenderungan ini terjadi karena aparatur negara dan penegak hukum tidak militan
memerangi organisasi kejahatan narkoba. Bahkan, penjara pun bisa dijadikan
tempat untuk mengelola bisnis haram ini. Saya berharap pemerintah mewaspadai
kecenderungan yang sangat berbahaya ini. Sudah waktunya militansi negara
diperkuat untuk memberangus kejahatan ini. Hentikan obral grasi atau remisi
kepada pelaku kejahatan narkoba.
B.
Rumusan Masalah
- Vonis Mati Gembong
Narkoba Deni Setia Maharawan dan Meirika Franola.
C.
Pembahasan
Narkoba
merupakan ancaman bagi bangsa dan negara selain terorisme dan korupsi. Telah
kita ketahui banyak kasus-kasus terkait narkoba di negara Indonesia diantaranya
ada enam tervonis kasus narkoba yang diajukan ke MA. Salah satunya yaitu Meirika
Franola alias Ola (WNI),
Si Yi Chen (WNA Cina), Tan Duc Thanh Nguyen (WNA Filipina), Henky
Gunawan (WNI) dll. Mereka tervonis kasus narkoba dan di jatuhkan hukuman mati. Demikian
pula dengan kasus Deni Setia Maharawan. Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY)
baru saja beberapa hari lalu berpidato terkait KPK-Polri dan citra SBY pada
saat itu meningkat positif. Selang beberapa hari kemudian saat isu ini muncul,
citra SBY terjun bebas. Presiden Susilo Bambang Yudoyono memberikan grasi terhadap
gembong narkoba yaitu Deni Setia Maharawan dan Meirika Franola (ola). Sikap
yang dipilih SBY, menuai komentar miring masyarakat di dunia maya, para
pengguna internet dan sosial media, memang komentar sangat terlukai dan opini
publik yang begitu banyak tidak puas gembong narkoba diberi grasi. Ini landing terakhirnya SBY sebelum
2014. Seharusnya dapat meningkatkan citra dengan prioritas program yang diharapkan
harapan publik. Pemberian grasi terhadap
gembong narkoba terus menuai kritikan dari banyak pihak. Bahkan mantan wakil
presiden RI Jusuf Kalla (JK) dan MUI menyesalkan pemberian grasi kepada gembong
narkoba tersebut. Mereka juga menyayangkan dan tentu mengharap tidak ada lagi
grasi kedepannya. Pemberian grasi ini tentunya akan mengurangi ketakutan pada
gembong-gembong narkoba. Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono pernah memberikan grasi kepada tiga pelaku narkoba
berkelas kakap, yakni WNA asal Australia, Schapelle Leigh Corby, dan baru-baru
ini grasi juga diberikan kepada Deni Setia Maharwan dan Merika Pranola alias
Ola.
Juru
Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Julian Aldrin Pasha, mengatakan bahwa
pemberian grasi merupakan amanat konstitusi. Disamping itu pemberian keringanan
hukuman itu tidaklah serta merta apalagi bersifat personal. Dalam
mengambil keputusan tersebut, Presiden telah mendapatkan masukan serta
rekomendasi dari sejumlah menteri terkait.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin mengatakan, MUI telah
mengeluarkan fatwa tentang hukuman mati dalam tindak pidana tertentu, termasuk
narkoba. Islam mengakui eksistensi hukuman mati dan memberlakukannya dalam
jarimah (tindak pidana) hudud, qishah dan tazir. Oleh karena itu, negara boleh
melaksanakan hukuman mati kepada pelaku kejahatan pidana tertentu. Hukuman mati
merupakan salah satu bentuk hukuman dalam sistem hukum Islam yang sangat
efektif untuk kepentingan korban agar mendapatkan keadilan. Sekaligus menciptakan
efek jera bagi pelaku.
MUI
menyayangkan ketidaktepatan hakim PK yang menyatakan hukuman mati bertentangan
dengan HAM dan UUD 1945, hakim tersebut belum memahami secara komprehensif
hukuman mati dalam kaitannya dengan HAM dan UUD 1945.Selain itu, isi vonis PK
MA yang menyatakan hukuman mati bertentangan dengan UUD 1945 tersebut merupakan
pelanggaran yuridiksi MK. Sebab, pengujian terhadap UUD 1945 merupakan
kewenangan absolut MK yang harus ditaati semua pihak termasuk MA.
Anggota Komisi III dari Fraksi
Partai Demokrat Saan Mustopa menilai keputusan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) untuk memberikan grasi terhadap gembong narkoba beberapa waktu
lalu sangat tepat dan tidak bisa diperdebatkan oleh publik. Mengingat, wewenang
untuk memberikan grasi adalah sepenuhnya hak Presiden. Dalam konteks ini, SBY
tidak dapat dijadikan satu-satunya pihak yang disalahkan. Menurut Saan, yang
juga harus diperhatikan adalah sikap dari pihak-pihak lain yang bertugas
memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait pemberian grasi itu. Terkait
pemberian grasi, pihak-pihak terkait yang memberikan pertimbangan karena
presiden sudah menempuh prosedur di Kemenkum HAM, Mahkamah Agung, maka Presiden
baru ambil keputusan. Selain itu, Saan meyakini bahwa SBY memiliki ikhtiar baik dalam pemberian
grasi tersebut. Belum tentu salah. Ini kan harus diuji. Pasti ada niatnya, ada
sisi baiknya, dan ada yang ingin dicapai.
Inilah rekam putusan MA yang dinilai
menguntungkan para pengedar narkotika.
1.
Meirika
Franola alias Ola (WNI). Hukuman mati menjadi seumur hidup.
2.
Deni
Setia Maharawan alias Rafi (WNI).Hukuman mati menjadi seumur hidup.
3.
Hengky
Gunawan (WNI). Hukuman mati menjadi 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar