Laman

Minggu, 14 April 2013

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (HAN)


HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

HAN ini adalah salah satu mata kuliah yang paling saya suka di tingkat 2 ini, selain dosen nya lucu juga menarik dalam penyampainya. Terimakasih kepada Drs.Ade K,MM semoga apa yang bapak sampaikan bermanfaat untuk saya baik sekarang ataupun nanti.

§  Tentang Hukum Administrasi Negara

Sebelum saya mulai pasti timbul rasa ingin tau di benak anda HAN itu apa sih?
Apa yang ada dibenak anda saat mendengar Hukum Administrasi Negara? Pemerintahan kah? Birokrasi? Atau korupsi?hehe :) , iya semua itu bagian dari Negara (kita), Dengan semarak nya korupsi di negara kita ini,memprihatinkan bukan? Sangat Rendah sekali pengimplemantasian Hukum di negara  kita,(menurut saya). Seakan – akan tidak ada Hukum untuk para birokrat,sungguh hukum yang memanjakan para kuroptor.
Kita mulai dari birokrasi :
Birokrasi adalah aturan – aturan yang tidak boleh dilanggar menurut aturan dan fungsi
Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah Hukum yang mengatur Administrasi Negara yang wajib ditaati oleh semua pejabat Administrasi Negara di dalam melaksanakan tugas – tugasnya,fungsinya,kewajiban – kewajiban dan mengurus apa yang menjadi kehendak pemerintah dan memberikan prlayanan sebaik – baik nya kepada masyarakat.

Berbicara tentang Hukum Administrasi Negara ada 2 yaitu:
1.      Hukum mengenai Administrasi Negara
2.      Hukuim Mengenai Ciptaan dari Administrasi Negara itu sendiri
Dalam Pembahasan Hukum Administrasi Negara,dapat ditemukan bebrapa definisi /berbagai konsep teori mengenai HAN,yaitu :
1.      Sebagai Aparatur Negara,Aparat Pemerintah,Institusi- Institusi Politik ( Kenegaraan)
2.      Fungsi- Fungsi / Aktivitas- aktivitas melayani pemerintah atau kegiatan –kegiatan pemerintah  secara oprasionalnya
3.      Yaitu Proses teknis didalam  penyelenggaraan Perundang- undangan

Yang dimaksud dengan Pemerintah yaitu yang dijalankan oleh penguasa-penguasa Eksekutif  beserta Aparaturnya/Staf nya. Sedang yang dimaksud dengan Administrasi yaitu yang dihubungkan dengan pemerintahan dengan kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh penguasa – penguasa Administratif beserta aparatur-aparaturnya.
Menurut UUD 1945 Kekuasaan Eksekutif  dan kekuasaan Administratif berada pada tangan satu orang .Dari pernyataan –pernyataan tersebut dapat dirumuskan bahwa HAN yaitu Hukum mengenai struktur dan kefunsian daripada Administrasi.

Dalam pengertian yang  lebih  luas tentang HAN ada 5 unsur yang harus diperhatikan yaitu :
1.      Hukum Tata Pemerintahan
Yaitu hukum eksekutif / hukum tata pelaksanaan UU yang menyangkut pengendalian,Pengguanan kekuasaan publik. Hukum Tata Pemerintahan merupakan hukum yang berasal dari kedaulatan Negara (UU 1945)
2.      Hukum Tata Usaha Negara
Yaitu hukum mengenai surat menyurat baik yang bersifat rahasia atau tidak bidang kearsipan dan lain sebagainya.Berbicara tentang Hukum Tata Usaha Negara Ada Yang Menamakan Hukum Birokrasi.
3.      Hukum Administrasi Dalam Artian Sempit
Yaitu hukum mengenai tata pengurusan rumah tangga negara
Rumah Tangga Negara adalah keseluruhan daripada hal hal dan urusan urusan yang menjadi tugas,kewajiban, dan fungsi negara sebagai suatu  badan organisasi atau badan – badan usaha lainya. Rumah Tangga Negara ada 2 yaitu :
a.       Yang menyagkut urusan instern instansi –instansi administarsi negara
b.      RT Ekstern yaitu hal hal dan urusan –urusan yang tadinya diselenggarakan oleh masyarakat sendiri diambil alih oleh negara melaui  perundang- undangan.
4.      Hukum Administrasi pembangunan
Yaitu yang mengatur penyelenggaraan pembangunan - pembangunan  dari mulai  pemerintah pusat sampai daerah.
5.      Hukum Administrasi Lingkungan
Yaitu hukum yang mengatur tentang lingkungan – lingkungan agar tidak terjadi kerusakan – kerusakan.
Yang dimaksud dengan Ilmu Hukum administrasi Negara adalah suatu sistem ilmiah dan merupakan salah satu cabang daripada ilmu hukum yang melaui proses tertentu akan merupakan suatu disiplin ilmu tersendiri.

Unsur – unsur yang ada dalam Administrasi Negara
a.       Pemerintah
b.      Organisasi
c.       Tentang keputusan – keputusan
d.      The Reseurces ( Personil – personil / atau yang menyangkut keuangan negara)

Hukum Administrasi Negara bertujuan untuk menjalin adanya Adnministrasi Negara yang Bonavit (penting,sopan,berlaku adil,objektip,efisien, efektif dan sportif)
Administrator Negara di dalam menjalankan tugas Administrasinya melalui keputusan Administratif , yang bersifat individulal, faktual dan juga teknis penyelenggaraannya.
Tindakan – tindakan Administratif biasanya bersifat organisasional, manajerial, informasional, aratau bersifat oprasional.

Demikian yang bisa saya sampaikan,Semoga kita sebagai generasi muda bisa besiap berbenah dg baik untuk membenahi Negara kita ini untuk mencapai tujuan yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.Arigato...:)