HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
HAN ini adalah salah satu mata kuliah yang paling
saya suka di tingkat 2 ini, selain dosen nya lucu juga menarik dalam
penyampainya. Terimakasih kepada Drs.Ade K,MM semoga apa yang bapak sampaikan
bermanfaat untuk saya baik sekarang ataupun nanti.
§ Tentang
Hukum Administrasi Negara
Sebelum saya mulai pasti timbul rasa ingin tau di
benak anda HAN itu apa sih?
Apa yang ada dibenak anda saat mendengar Hukum
Administrasi Negara? Pemerintahan kah? Birokrasi? Atau korupsi?hehe :) , iya
semua itu bagian dari Negara (kita), Dengan semarak nya korupsi di negara kita
ini,memprihatinkan bukan? Sangat Rendah sekali pengimplemantasian Hukum di
negara kita,(menurut saya). Seakan – akan
tidak ada Hukum untuk para birokrat,sungguh hukum yang memanjakan para
kuroptor.
Kita mulai dari birokrasi :
Birokrasi adalah aturan – aturan yang tidak boleh
dilanggar menurut aturan dan fungsi
Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah Hukum yang mengatur
Administrasi Negara yang wajib ditaati oleh semua pejabat Administrasi Negara
di dalam melaksanakan tugas – tugasnya,fungsinya,kewajiban – kewajiban dan
mengurus apa yang menjadi kehendak pemerintah dan memberikan prlayanan sebaik –
baik nya kepada masyarakat.
Berbicara tentang Hukum Administrasi Negara ada 2
yaitu:
1. Hukum
mengenai Administrasi Negara
2. Hukuim
Mengenai Ciptaan dari Administrasi Negara itu sendiri
Dalam Pembahasan Hukum Administrasi Negara,dapat
ditemukan bebrapa definisi /berbagai konsep teori mengenai HAN,yaitu :
1. Sebagai
Aparatur Negara,Aparat Pemerintah,Institusi- Institusi Politik ( Kenegaraan)
2. Fungsi-
Fungsi / Aktivitas- aktivitas melayani pemerintah atau kegiatan –kegiatan
pemerintah secara oprasionalnya
3. Yaitu
Proses teknis didalam penyelenggaraan
Perundang- undangan
Yang dimaksud dengan Pemerintah yaitu yang
dijalankan oleh penguasa-penguasa Eksekutif
beserta Aparaturnya/Staf nya. Sedang yang dimaksud dengan Administrasi
yaitu yang dihubungkan dengan pemerintahan dengan kegiatan kegiatan yang
dilakukan oleh penguasa – penguasa Administratif beserta aparatur-aparaturnya.
Menurut UUD 1945 Kekuasaan Eksekutif dan kekuasaan Administratif berada pada
tangan satu orang .Dari pernyataan –pernyataan tersebut dapat dirumuskan bahwa
HAN yaitu Hukum mengenai struktur dan kefunsian daripada Administrasi.
Dalam pengertian yang lebih
luas tentang HAN ada 5 unsur yang harus diperhatikan yaitu :
1. Hukum
Tata Pemerintahan
Yaitu
hukum eksekutif / hukum tata pelaksanaan UU yang menyangkut pengendalian,Pengguanan
kekuasaan publik. Hukum Tata Pemerintahan merupakan hukum yang berasal dari
kedaulatan Negara (UU 1945)
2. Hukum
Tata Usaha Negara
Yaitu
hukum mengenai surat menyurat baik yang bersifat rahasia atau tidak bidang
kearsipan dan lain sebagainya.Berbicara tentang Hukum Tata Usaha Negara Ada
Yang Menamakan Hukum Birokrasi.
3. Hukum
Administrasi Dalam Artian Sempit
Yaitu
hukum mengenai tata pengurusan rumah tangga negara
Rumah Tangga Negara adalah
keseluruhan daripada hal hal dan urusan urusan yang menjadi tugas,kewajiban,
dan fungsi negara sebagai suatu badan
organisasi atau badan – badan usaha lainya. Rumah Tangga Negara ada 2 yaitu :
a. Yang
menyagkut urusan instern instansi –instansi administarsi negara
b. RT
Ekstern yaitu hal hal dan urusan –urusan yang tadinya diselenggarakan oleh
masyarakat sendiri diambil alih oleh negara melaui perundang- undangan.
4. Hukum
Administrasi pembangunan
Yaitu
yang mengatur penyelenggaraan pembangunan - pembangunan dari mulai
pemerintah pusat sampai daerah.
5. Hukum
Administrasi Lingkungan
Yaitu
hukum yang mengatur tentang lingkungan – lingkungan agar tidak terjadi
kerusakan – kerusakan.
Yang dimaksud dengan Ilmu Hukum administrasi Negara
adalah suatu sistem ilmiah dan merupakan salah satu cabang daripada ilmu hukum
yang melaui proses tertentu akan merupakan suatu disiplin ilmu tersendiri.
Unsur – unsur yang ada dalam Administrasi Negara
a. Pemerintah
b. Organisasi
c. Tentang
keputusan – keputusan
d. The
Reseurces ( Personil – personil / atau yang menyangkut keuangan negara)
Hukum Administrasi Negara bertujuan untuk menjalin
adanya Adnministrasi Negara yang Bonavit (penting,sopan,berlaku
adil,objektip,efisien, efektif dan sportif)
Administrator Negara di dalam menjalankan tugas
Administrasinya melalui keputusan Administratif , yang bersifat individulal,
faktual dan juga teknis penyelenggaraannya.
Tindakan – tindakan Administratif biasanya bersifat
organisasional, manajerial, informasional, aratau bersifat oprasional.
Demikian yang bisa saya sampaikan,Semoga kita
sebagai generasi muda bisa besiap berbenah dg baik untuk membenahi Negara kita
ini untuk mencapai tujuan yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.Arigato...:)