DEFINISI PAJAK
Pajak adalah iuran rakyat kepada negara ( yang di paksakan ) yang
terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak
mendapat prestasi kembali
Yang langsung dapat di tunjuk.dan yang
adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas
negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Pajak
adalah iuaran wajib berupa uang atau barang oleh penguasa berdasarkan
norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektip dalam
mencapai kesejahteraan umum.
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasar UU yang dapat dipaksakan dengan
tidak mendapat jasa timbal ( kontraprestasi ) yang langsung dapat ditujukan dan
yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
5 CIRI
YANG MELEKAT PADA PAJAK
1. Pajak
dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
·
Perpajakan tanpa perundang undangan adalah
perampasan
(taxation
without representation is robbery)
·
Tidak ada perpajakan tanpa perundang undangan
(no
taxation without representation)
2. Dalam
pembayaran pajak tidak dapat ditujukkan adanya kontrasepsi individual dari
pemerintahan.
3. Pajak
dipungut oleh neggara baik oleh pemerintah pusat maupun daerah
4. Pajak
diperuntukkan bagi pengeluaran pengeluaran pemerintah yang bila dari
pemasukannya masih terdapat surplus (kelebihan) dipergunakan untuk membiyayai
public invesment.
5. Pajak
dapat pula mempunyai tujuan yang tidak budgetter yaitu mengatur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar