Laman

Selasa, 23 Oktober 2012

DEFINISI PAJAK DAN CIRI PAJAK


DEFINISI PAJAK
*       Dr. PJA  Adriani
Pajak adalah iuran rakyat kepada negara ( yang di paksakan ) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali
Yang langsung dapat di tunjuk.dan yang adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

*       Dr. Soeparman Soemahami Djaya
Pajak adalah iuaran wajib berupa uang atau barang oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektip dalam mencapai kesejahteraan umum.

*       Prof. Dr Rochmat soemitro.S.H
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasar UU yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal ( kontraprestasi ) yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.


5 CIRI YANG MELEKAT PADA PAJAK

1.  Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
·         Perpajakan tanpa perundang undangan adalah perampasan
(taxation without representation is robbery)
·         Tidak ada perpajakan tanpa perundang undangan
(no taxation without representation)
2.  Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditujukkan adanya kontrasepsi individual dari pemerintahan.
3.  Pajak dipungut oleh neggara baik oleh pemerintah pusat maupun daerah
4.  Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pengeluaran pemerintah yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus (kelebihan) dipergunakan untuk membiyayai public invesment.
5.  Pajak dapat pula mempunyai tujuan yang tidak budgetter yaitu mengatur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar