Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan :
LEMBARAN
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
No.
68, 1985 (FINEK. PAJAK. AGRARIA. Bangunan. Ekonomi. Uang. Penjelasan dalam
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
12 TAHUN 1985
TENTANG
PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat
penting
artinya
bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila yang
bertujuan
untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dan oleh karena itu
perlu dikelola
dengan
meningkatkan peranserta masyarakat sesuai dengan kemampuannya;
b.
bahwa bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial.ekonomi
yang lebih
baik
bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat
dari padanya,
dan
oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari
manfaat atau
kenikmatan
yang diperolehnya kepada negara melalui pajak;
c.
bahwa sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Garis-garis Besar Haluan
Negara Tahun 1983
perlu
diadakan pembaharuan sistem perpajakan, sehingga dapat mewujudkan peranserta
dan
kegotongroyongan
masyarakat sebagai potensi yang sangat besar dalam pembangunan nasional;
d.
bahwa sistem perpajakan yang berlaku selama ini, khususnya pajak kebendaan dan
pajak kekayaan,
telah
menimbudkan beban pajak berganda bagi masyarakat, dan oleh karena itu perlu
diakhiri melalui
pembaharuan
sistem perpajakan yang sederhana, mudah, adil, dan memberi kepastian hukum;
e.
bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas perlu disusun Undang-undang
tentang Pajak Bumi
dan
Bangunan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
(Lembaran
Negara
Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan
(Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
Dengan
Persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Dengan
Mencabut:
1.
Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908 (personeele Belasting Ordonnantie 1908,
Staatsblad Tahun
1908
Nomor 13) Sebagaimana Telah Beberapa Kah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 (lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 112, Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 1868) Yang Dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 (lembaran
Negara
Tahun
1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124) Telah Ditetapkan Menjadi
Undang-undang;
2.
Ordonansi Verponding Indonesia 1923 (inlandsche Verpondings Ordonnantie 1923,
Staatsblad Tahun
1923
Nomor 425) Sebagaimana Telah Beberapa Kah Diubah, Terakhir Dengan Algemeene
Verordeningen
Binnenlandsche Bestuur Java En Madoera (staatsblad Tahun 1931 Nomor 168);
3.
Ordonansi Verponding 1928 (verpondings Ordonnantie 1928, Staatsblad Tahun 1928
Nomor 342)
Sebagaimana
Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
(lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1882);
4.
Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (ordonnantie Op De Vermogens Belasting 1932,
Staatsblad Tahun
1932
Nomor 405), Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan
Undang-undang Nomor
8
Tahun 1967 (lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2827);
5.
Ordonansi Pajak Jalan 1942 (weggeld Ordonnantie 1942, Staatsblad Tahun 1941
Nomor 97)
Sebagaimana
Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Algemeene Verordening
Oorlogsmisdrijven
(staatsblad
Tahun 1946 Nomor 47);
6.
Pasal 14 Huruf J, K, Dan 1 Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 Tentang
Peraturan Umum
Pajak
Daerah (lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1287)
Yang
Dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 (lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 3,
Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 2124) Telah Ditetapkan Menjadi Undang-undang;
7.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 1959 Tentang Pajak
Hasil Bumi
(lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1860) Yang Dengan
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1961 (lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara
Nomor 2124) Telah Ditetapkan Menjadi Undang-undang;
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Yang
dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
1.
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya;
2.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap
pada tanah dan/atau
perairan;
3.
Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual
beli yang terjadi secara
wajar,
dan bilamana tidak terdapat transaksi juai beli, Nilai Jual Obyek Pajak
ditentukan melalui
perbandingan
harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai
Jual Obyek
Pajak
pengganti;
4.
Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak
untuk melaporkan
data
obyek pajak menurut ketentuan undang-undang ini;
5.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak
untuk
memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak.
BAB
II
OBYEK
PAJAK
Pasal
2
(1)
Yang menjadi obyek pajak adalah bumi dan/atau bangunan.
(2)
Klasifikasi obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri
Keuangan.
Pasal
3
(1)
Obyek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah obyek pajak
yang:
a.
digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial,
kesehatan,
pendidikan
dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
b.
digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
c.
merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah
penggembalaan
yang
dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
d.
digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan
timbal balik;
e.
digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan
oleh Menteri
Keuangan.
(2)
Obyek pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan,
penentuan
pengenaan
pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Batas nilai jual Bangunan Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp2.000.000,-
(dua juta rupiah) untuk
setiap
satuan bangunan.
(4)
Batas nilai jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
akan disesuaikan
dengan
suatu faktor penyesuaian yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB
III
SUBYEK
PAJAK
Pasal
4
(1)
Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai
suatu hak atas
bumi,
dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau
memperoleh
manfaat
atas bangunan.
(2)
Subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban
membayar pajak
menjadi
wajib pajak menurut Undang-undang ini.
(3)
Dalam hal atas suatu obyek pajak belum jelas diketahui wajib pajaknya, Direktur
Jenderal Pajak dapat
menetapkan
subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai wajib pajak.
(4)
Subyek pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat
memberikan keterangan
secara
tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan wajib pajak terhadap
obyek pajak
dimaksud.
(5)
Bila keterangan yang diajukan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) disetujui, maka
Direktur
Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai wajib pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat
(3)
dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud.
(6)
Bila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak
mengeluarkan surat
keputusan
penolakan dengan disertai alasan-alasannya.
(7)
Apabila setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya keterangan
sebagaimana
dimaksud
dalam ayat (4), Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka
keterangan yang
diajukan
itu dianggap disetujui.
BAB
IV
TARIF
PAJAK
Pasal
5
Tarif
pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5% (lima persepuluh
persen).
BAB
V
DASAR
PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
Pasal
6
(1)
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Obyek Pajak.
(2)
Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
setiap tiga tahun
oleh
Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai
perkembangan
daerahnya.
(3)
Dasar penghitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan
serendah-rendahnya 20%
(dua
puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari Nilai Jual
Obyek Pajak.
(4)
Besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam` ayat (3)
ditetapkan
dengan
Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
Pasal
7
Besarnya
pajak yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai
Jual Kena
Pajak.
BAB
VI
TAHUN
PAJAK, SAAT, DAN TEMPAT YANG
MENENTUKAN
PAJAK TERHUTANG
Pasal
8
(1)
Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim.
(2)
Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan obyek pajak
pada tanggal 1
Januari.
(3)
Tempat pajak yang terhutang:
a.
untuk daerah Jakarta, di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
untuk daerah lainnya, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II atau Kotamadya
Daerah Tingkat II yang
meliputi
letak obyek pajak.
BAB
VI
PENDAFTARAN,
SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK PAJAK,
SURAT
PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG, DAN
SURAT
KETETAPAN PAJAK
Pasal
9
(1)
Dalam rangka pendataan, subyek pajak wajib mendaftarkan obyek pajaknya dengan
dengan mengisi
Surat
Pemberitahuan Obyek Pajak.
(2)
Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diisi
dengan jelas,
benar,
dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal
Pajak yang
wilayah
kerjanya meliputi letak obyek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal
diterimanya
Surat Pemberitahuan Obyek Pajak oleh subyek pajak.
(3)
Pelaksanaan dan tata cara pendaftaran obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat
(2)
diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal
10
(1)
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1),
Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang.
(2)
Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal
sebagai berikut:
a.
apabila Surat Pemberitahuan Obyek Pajak tidak disampaikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9
ayat
(2) dan setelah ditegor secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana
ditentukan dalam Surat
Tegoran;
b.
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah
pajak yang terhutang
lebih
besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek
Pajak yang
disampaikan
oleh wajib pajak.
(3)
Jumlah pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2)
huruf
a, adalah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% (dua puluh
lima persen)
dihitung
dari pokok pajak.
(4)
Jumlah pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2)
huruf
b adalah selisih pajak yang terhutang berdasarkan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain dengan
pajak
yang terhutang yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak
ditambah denda
administrasi
sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari selisih pajak yang terhutang.
BAB
VIII
TATA
CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Pasal
11
(1)
Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 10 ayat (1) harus dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak
tanggal diterimanya
Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang oleh wajib pajak.
(2)
Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10
ayat
(3) dan ayat (4) harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal
diterimanya Surat
Ketetapan
Pajak oleh wajib pajak.
(3)
Pajak yang terhutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau
kurang dibayar,
dikenakan
denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat
jatuh tempo
sampai
dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan.
(4)
Denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditambah dengan hutang
pajak yang
belum
atau kurang dibayar ditagih dengan Surat Tagihan Pajak yang harus dilunasi
selambat-lambatnya
1
(satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak oleh wajib pajak.
(5)
Pajak yang terhutang dibayar di Bank, Kantor Pos dan Giro, dan tempat lain yang
ditunjuk oleh
Menteri
Keuangan.
(6)
Tata Cara pembayaran dan penagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat
(4),
dan ayat (5) diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal
12
Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak
merupakan
dasar
penagihan pajak.
Pasal
13
Jumlah
pajak yang terhutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang tidak dibayar pada
waktunya dapat
ditagih
dengan Surat Paksa.
Pasal
14
Menteri
Keuangan dapat melimpahkan kewenangan penagihan pajak kepada Gubernur Kepala
Daerah
Tingkat
I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
BAB
IX
KEBERATAN
DAN BANDING
Pasal
15
(1)
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas:
a.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;
b.
Surat Ketetapan Pajak.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan
alasan secara jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
diterimanya surat
sebagaina
dimaksud dalam ayat (1) oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat
menunjukkan
bahwa
jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direk-torat
Jenderal Pajak yang
ditunjuk
untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi
tanda bukti
penerimaan
Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan wajib pajak.
(5)
Apabila diminta oleh wajib pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur
Jenderal Pajak wajib
memberikan
secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak.
Pasal
16
(1)
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
sejak tanggal Surat
Keberatan
diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Sebelum surat keputusan diterbitkan, wajib pajak dapat menyampaikan alasan
tambahan atau
penjelasan
tertulis.
(3)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima
seluruhnya atau sebagian,
menolak
atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang.
(4)
Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas ketetapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10
ayat
(2) huruf a, wajib pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidak
benaran ketetapan
pajak
tersebut.
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan
Direktur Jenderal Pajak
tidak
memberikan suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap
diterima.
Pasal
17
(1)
Wajib pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap
keputusan yang
ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan
Pasal 16
ayat
(3) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat keputusan
oleh wajib pajak
dengan
dilampiri salinan surat keputusan tersebut.
(2)
Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(3)
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban mambayar pajak.
BAB
X
PEMBAGIAN
HASIL PENERIMAAN PAJAK
Pasal
18
(1)
Hasil penerimaan pajak merupakan penerimaan negara yang dibagi antara
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah
Daerah dengan imbangan pembagian sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen)
untuk
Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah Daerah Tingkat I sebagai pendapatan
daerah yang
bersangkutan.
(2)
Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
sebagian besar
diberikan
kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.
(3)
Imbangan pembagian hasil penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2)
diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB
XI
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
19
(1)
Menteri Keuangan dapat memberikan pengurangan pajak yang terhutang:
a.
karena kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak
dan/atau karena
sebab-sebab
tertentu lainnya;
b.
dalam hal obyek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
(2)
Ketentuan mengenai pemberian pengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur
oleh
Menteri Keuangan.
Pasal
20
Atas
permintaan wajib pajak Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan denda
administrasi karena
hal-hal
tertentu.
Pasal
21
(1)
Pejabat yang dalam jabatannya atau tugas pekerjaanya berkaitan langsung dengan
obyek pajak,
wajib:
a.
menyampaikan laporan bulanan mengenai semua mutasi dan perubahan keadaan obyek
pajak secara
tertulis
kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek
pajak;
b.
memberikan keterangan yang diperlukan atas permintaan Direktorat Jenderal
Pajak.
(2)
Kewajiban memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b,
berlaku pula bagi
pejabat
lain yang ada hubungannya dengan obyek pajak.
(3)
Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) terikat oleh
kewajiban untuk
memegang
rahasia jabatan, kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan sepanjang
menyangkut
pelaksanaan
Undang-undang ini.
(4)
Tata cara penyampaian laporan dan permintaan keterangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1)
dan
ayat (2) diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal
22
Pejabat
yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dikenakan
sanksi
menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
23
Terhadap
hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang ini, berlaku
ketentuan dalam
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta
peraturan
perundang-undangan lainnya.
BAB
XII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
24
Barang
siapa karena kealpaannya:
a.
tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada
Direktorat Jenderal
Pajak;
b.
menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau
tidak lengkap
dan/atau
melampirkan keterangan yang tidak benar;
sehingga
menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana kurungan
selama-lamanya 6
(enam
bulan) atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 (dua) kali pajak yang terhutang.
Pasal
25
(1)
Barang siapa dengan sengaja:
a.
tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada
Direktorat Jenderal
Pajak;
b.
menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau
tidak lengkap
dan/atau
melampirkan keterangan. yang tidak benar;
c.
memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau
dipalsukan
seolah-olah
benar;
d.
tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya;
e.
tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan;
sehingga
menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
2 (dua)
tahun
atau denda setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali pajak yang terhutang.
(2)
Terhadap bukan wajib pajak yang bersangkutan yang melakukan tindakan sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat (1) huruf d dan huruf e, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1
(satu) tahun
atau
denda setinggi-tingginya Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
(3)
Ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan dua apabila seseorang
melakukan
lagi
tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung
sejak selesainya
menjalani
sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan atau sejak dibayarnya
denda.
Pasal
26
Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 tidak dapat dituntut
setelah lampau
waktu
10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Pasal
27
(1)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 ayat (2) adalah
pelanggaran.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) adalah kejahatan.
BAB
XIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
28
Terhadap
Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda), Pajak Kekayaan (PKk), Pajak Jalan, dan Pajak
Rumah
Tangga
(PRT) yang terhutang untuk tahun pajak 1985 dan sebelumnya berlaku ketentuan
peraturan
perundang-undangan
perpajakan yang lama sampai dengan tanggal 31 Desember 1990.
Pasal
29
Dengan
berlakunya Undang-undang ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang
luran
Pembangunan
Daerah (ipeda) berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Prp Tahun 1959 tentang Pajak
Hasil
Bumi, tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1990 sepanjang tidak
bertentangan dan
belum
diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal
30
Terhadap
obyek pajak dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang
penambangan
lainnya, sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil yang masih
berlaku
pada
saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dikenakan Iuran Pembangunan Daerah
(Ipeda)
berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil yang
masih
berlaku.
BAB
XIV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
31
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.
Diundangkan di Jakarta
|
Disahkan di Jakarta
|
Pada tanggal 27 Desember 1985
|
Pada tanggal 27 Desember 1985
|
MENTRI/SEKRETARIS NEGARA
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
|
SUDHARMONO,S.H.
|
SOEHARTO
|
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 68