Laman

Selasa, 09 April 2013

SUSUNAN PENGUASA ADMINISTRASI NEGARA


SUSUNAN PENGUASA ADMINISTRASI NEGARA

1.      Penguasa Konstitutif (MPR)
2.      Penguasa Legislatif (Presiden & DPR)
3.      Penguasa Eksekutif ( Pemerintah & Presiden yang dibantu oleh pejabat – pejabat pemerintah)
4.      Penguasa Administratif ( Administrator negara yaitu presiden sebagai kepala administrasi negara)
5.      Penguasa Militer ( Presiden dengan menmbawahi ABRI)
6.      Penguasa Yudikatif (MA)
7.      Penguasa Konsultatif
8.      Penguasa Inspektif

Dalam Praktek keputusan – keputusan yang ada hubunganya secara langsung dengan masyarakat adalah :
a.       Penguasa legislatif
b.      Penguasa Eksekutif
c.       Penguasa Administratif / Penguasa Administrasi Negara
d.      Penguasa Yudikatif (pengadilan)

Berbicara tentang hukum administrasi negara ada 2 hal yang pokok yaitu :
1.      Bagaimanakan melndungi kepentingan umun daripada masyarakat dan kepentingan private dari warga masyarakat
2.      Yaitu kondisi / situasi daripada administrasi negara itu sendiri




PENGUASA

FUNGSI
PRODUK
LEGISLATIF
Perumusan kehendak bangsa dan negara (penjabaran UUD dan GBHN)
§  UU
PEMERINTAHAN
Pelaksanaan UU dengan menetapkan strategi dan polesi pelaksanaan UU merumuskan perencanaan – perencanaan,program – program,budget dan intruksi untuk administrasi negara
§  Peraturan – peraturan
§  Pembinaan Masyarakat
§  Kepolisian
§  Peradilan
§  Penegakkan kedaulatan
ADMINISTRASI
Realisasi UU dengan  menjalankan kehendak dan perintah daripada pemerintah sesuai dengan peraturan – peraturan dengan rencana – rencana,program –program, anngaran dan intruksi – intruksi
§  Berupa penetapan – penetapan
§  Para petugas tata usaha negara
§  Memberikan pelayanan kepada masyarakat
§  Melaksanakan kegiatan – kegiatan secara nyata
YUDIKATIF
Penekanan dari pada hukum
§  Memberikan keputusan – keputusan
§  Memberikan interpretasi
§  Melakukan revisi
§  Mengajukan kasasi

Apabila kita perhatikan dari bagan tersebut diatas menunjukan betapa luasnya peran administrasi negara hal ini dikarnakan keterlibatannya pemerintah/ penguasa negara didalam kehidupan masyarakat.

Sekian Gomawo...:)

1 komentar: